Polisi memperkosa tahanan narkoba, Benarkah?
Polisi tetap mengusut dugaan pemerkosaan dalam tahanan Markas Kepolisian
Resor Poso, Sulawesi Tengah, meskipun korban mencabut laporannya.
"Penegakan hukum terhadap yang bersangkutan (korban) harus proporsional.
Apabila pidananya terpenuhi, maka akan diproses pidana," kata Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, di
kantornya, Rabu, 3 April 2013.
Boy mengatakan Kepolisian tengah
mencari bukti-bukti dugaan pemerkosaan tersebut. Sebab, alat bukti
menjadi alasan untuk mengusut kasus ini lebih dalam."Harus ada alat
bukti dan bentuknya seperti apa," ujar dia.
Seorang polisi
berpangkat brigadir kepala berinisial Ak diduga memperkosa seorang
tahanan kasus narkoba berinisial Fm, 24 tahun, pada 23 dan 24 Maret,
dinihari. Fm menempati sel bersama rekannya, Yt, 27 tahun, warga
Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, yang ditangkap karena kasus
narkoba pada 4 Februari 2013.
Temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
menyebutkan Bripka Ak yang bertugas di Bagian Satuan Narkoba Polres
Poso diduga mendatangi korban di dalam sel. Ak memaksa Fm keluar dengan
menodongkan pistol di pinggangnya. Lalu, Ak memperkosanya di bawah
todongan pistol. Pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba.
Setelah kasus ini mencuat, keluarga korban lantas mencabut laporan
pemerkosaan tersebut.
Menurut Boy, kalau saja unsur pidananya
tidak terpenuhi, pelaku bisa dijerat pelanggaran disiplin dan etika
Polri. Pelanggaran bisa didasari tindakan pelaku mendatangi sel korban
pada dinihari. "Sehingga dapat dicari tahu apakah tindakan pelaku
berkaitan dengan tugasnya atau tidak dan untuk apa dia main ke situ,"
ujarnya.